Bhabinkamtibmas Kunjungi Desa, Lakukan Problem Solving Demi Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

 

Polres Maluku Barat Daya – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya meliputi daerah kepulauan diantaranya Pulau Wetang dan Pulau Dai adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan oleh Personel Polsek Tepa dalam mengemban tugas-tugas Kepolisian sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat demi terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melakukan program pembinaan melalui kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka A. E. Batsira hadir di Desa Upuhupun Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 09.00 Wit pada Senin pagi (27/11/2023).

Dalam pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Batsira membangun komunikasi publik bersama Pemerintah Desa dan warga dalam upaya melakukan koordinasi terkait penyelesaian masalah perselisihan hak penguasaan atas bidang tanah antara sdr. L. Bonara dengan sdr. J. Kilikily, dari hasil pembicaraan disepakati akan diatur pada keesokkan harinya (28/11) bertempat di Balai Desa Upuhupun.

Selain itu Bhabinkamtibmas meminta Kepala Desa dan warga untuk bersinergi dengan aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa, dalam memasuki tahun politik menuju Pemilu 2024 ia mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta tidak dibenarkan main hakim sendiri karena akan berdampak pada perbuatan pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat kiranya dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kasi Humas.

Related posts